SUSUNAN ORGANISASI
2021
PERWALI NO. 83, BD KOTA MAKASSAR 2021 (85) : 17 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 83 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar No. 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 94) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
- 17 Halaman