LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2022
PERWALI NO. 82, BD KOTA MAKASSAR 2022 (82)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan da.n penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. perlu membentuk Peraturan Wall Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga Adat Kelurahan;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 ;sebagaimana relah diubah beberapa kall terakhir dengan UU No. I Tabun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UUNornor 11 Tahun 2020;PP No. 17 Tahun 2018;PP No. 17 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018;Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019;Peraturan Menteri Kesehatan No. 8 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 41 Tahun 2001;

CATATAN : - Kemasyarakatan Kelurahan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap diakui keberndaannya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
- Penjabat Ketua RT dan Ketua RW yang ada sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya Ketua RT dan Ketua RW definitif.
- Penjabat Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan pernbayaran insentif sejak ditetapkannya Keputusan Wall Kota tentang Penetapan Penjabat Ketua RT dan Ketua RW
- Untuk mengisl kekosongan kepengurusan LPM, FK LPM dan Asosiasi LPM, Pemerintah Daerah dapat menunjuk Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM dan Penjabat Ketua Asosiasi LPM yang baru atau Ketua LPM, Ketua FK LPM dan Ketua Asosiasi LPM yang Lama.
- Penetapan Penjabat Ketua LPM, Penjabet Ketua FKLPM, Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota melalui usulan Lurah yang diketahui Camat.
- Penjabat Ketua LPM, Penjabat Ketua FK LPM, dan Penjabat Ketua Asosiasi LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir setelah Ketua LPM, Ketua FK LPM dan Ketua Asosiasi LPM definitif ditetapkan.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan WaliKota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungai Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 30 juni 2022.
- 31 Halaman.