| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2021 |
| PERWALI NO. 97, BD KOTA MAKASSAR 2021 (99) 21 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 97 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| - | bahwa struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar No. 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 108) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini. |
| - | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 108), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 | ||
| - | 21 Halaman |