| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2021 |
| PERWALI NO. 104, BD KOTA MAKASSAR 2021 (106) 21 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA PADA DINAS KESEHATAN |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| - | bahwa struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah ditetapkan dengan Perwali No.. 56 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;. UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 5 Tahun 2014;. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;. PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Perpres No. 77 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017;. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2017;Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;. PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;. Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Administrator, Pejabatan Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada UPT RSUD Daya berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 56) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini. |
| - | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 | ||
| - | 21 Halaman. |