| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2021 |
| PERWALI NO. 92, BD KOTA MAKASSAR 2021 (94) 16 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| - | bahwa struktur organisasi Dinas Pariwisata yang telah ditetapkan dengan Perwali No.. 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;PermenpanRB No. 17 Tahun 2021;PermenpanRB No. 25 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional pada Dinas Pariwisata berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 103) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Walikota ini. |
| - | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Makassar Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 | ||
| - | 16 Halaman |