| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Makassar dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun
Rencana Tata Ruang Wilayah; |
|
|
- |
bahwa Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2006 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2005-2015 dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;Undang–Undang No. 26 Tahun 2007;UU No. 27 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 26 Tahun 2008;PP No. 15 Tahun 2011;Perpres Republik Indonesia No. 55 Tahun 2011; Perpres No. 122 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2005; |
| CATATAN |
: |
- |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. |
|
|
- |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. |
|
|
- |
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RTRW Kota Makassar sebagaimana dimaksud
dilengkapi dengan lampiran berupa buku RTRW Kota Makassar dan Album Peta skala 1:25.000;
|
|
|
- |
Buku RTRW Kota Makassar dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
|
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2015. |
|
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2015. |
|
|
- |
181 Halaman.
|