| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
wajib pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi,
berkelanjutan dan profesional, guna mengendalikan
pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air
tanah dan air permukaan, dan rneningkatkan upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya
air; |
|
|
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayal (3), Pasal
31 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka
dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Air Lirnbah
Domestik; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 11 Tahun 1974;UU No. 28 Tahun 2002;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 16 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 4/PRT/M/2017;0. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hid up No. 110 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 111 Tahun 2003;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995;Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.68 / MenLHK / Setjen / KUM.1 / 8 / 2016; |