| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsi ang efektif dan
efisien di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, serta untuk
mendukung ketentuan Pasal 4 7 ayat (2) No. 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan yang niengamanahkan Penyusutan arsip
yang dilaksanakan oleh lernbaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi negeri,. serta BUMN dan/ atau BUMD
dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan
kepentingan pencipta arsip serta kepenti an masyarakat,
bangsa dan negara;
|
|
|
- |
bahwa berdasarkan ngan- pada, huruf a.itersebut .di.
atas, perlu ditetapkan Peraturan · Walikota Kota ·Makassar
tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan ·Pemerintah
Kota Makassar. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.~9 Tahun 1959;Undang-undang No. 11 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. . 43 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP . No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 28 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; |