| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk mclaksanakan kelentuan Pasal 7 ayat (5)
Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga;
|
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayal (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 Tahun 1959;Undang-undang Nornor 26 Tahun 2007;UU Nornor 18 Tahun 2008;Undang-undang No. 32 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Undang-undang No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 tahun 1971; Peraturan Pernerintahan No. 86 Tahun 1999; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHI
|