BARANG MILIK DAERAH
2018
PERWALI NO. 43, BD KOTA MAKASSAR 2018 (45)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN ATAU BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan keten tuan Pasal 339 ayat (6) huruf c Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2017 tentang Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kcmbali merupakan salah satu jenis barang rnilik daerah yang dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh Pernerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu untuk mcngatur tata cara penyelesaian barang milik daerah dirnaksud;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, pcrlu ditetapkan dengan Peraturan Walikotu Makassar tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di Bangun Kernbali Milik Pemerintah Kota Makassar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. l Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;. Permendagri No. 19 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2017;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2018 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 32 Halaman.