| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan keten tuan Pasal 339 ayat (6) huruf c
Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2017 tentang
Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun
kcmbali merupakan salah satu jenis barang rnilik daerah yang
dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh
Pernerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu untuk
mcngatur tata cara penyelesaian barang milik daerah dirnaksud;
|
|
|
- |
bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a, pcrlu ditetapkan dengan Peraturan Walikotu Makassar
tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa
Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di
Bangun Kernbali Milik Pemerintah Kota Makassar. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. l Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;. Permendagri No. 19 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2017; |