RUMAH SUSUN
2019
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2019 (2) 36 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RUMAH SUSUN
ABSTRAK : - bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Makassar, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 2002;UU No. No. 26 Tahun 2007;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 1 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 20 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 44 Tahun 1994;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 36 Tahun 2005;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 88 Tahun 2014;Perpres No. 87 tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15 Tahun 1994. tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1994 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2019 dan ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2019.
- 36 Halaman.