| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat
tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat; |
|
|
- |
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi
penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas
lingkungan Kota Makassar, maka kebijakan penyediaan perumahan
diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 2002;UU No. No. 26 Tahun 2007;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 1 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 20 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 44 Tahun 1994;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 36 Tahun 2005;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 88 Tahun 2014;Perpres No. 87 tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |