| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Makassar wajib
menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah dan
berksinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan
nasional di daerah; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu membentuk Peraturan
Daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang
penyelenggaraan Pendidikan. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;Undang - Undang No. 5 Tahun 2014;Undang - UndangNo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang -Undang No. 9 Tahun 2015;Undang - Undang No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;. PP No. 19 Tahun 2005 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 47 Tahun 2008;PP No. 48 tahun 2008;PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 32 Tahun 2013;PP No. 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 59 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2018; |