PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
PERDAKOTA NO. 1, LD KOTA MAKASSAR 2019 (1) 42 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK : - bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Makassar wajib menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah dan berksinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional di daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu membentuk Peraturan Daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;Undang - Undang No. 5 Tahun 2014;Undang - UndangNo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang -Undang No. 9 Tahun 2015;Undang - Undang No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;. PP No. 19 Tahun 2005 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 47 Tahun 2008;PP No. 48 tahun 2008;PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 32 Tahun 2013;PP No. 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2018;

CATATAN : - Ketentuan aturan pelaksanaPeraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Januari 2019 dan ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2019.
- 42 Halaman.