| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Mcnteri
Oalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah yang menyatakan Ketentuan mengenai
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72,diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; |
|
|
- |
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebagai
unit kerja perangkat daerah yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD) berstatus penuh, maka perlu adanya pedoman Pola
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit
Kerja Puskesmas;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 23 Tahun 2005;. PP Republik Indonesia No. 71;Perpres No. 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2009; |