BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2018
PERWALI NO. 55, BD KOTA MAKASSAR 2018 (57)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) UNIT KERJA PUSKEMAS KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 73 Peraturan Mcnteri Oalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyatakan Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72,diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebagai unit kerja perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD) berstatus penuh, maka perlu adanya pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 23 Tahun 2005;. PP Republik Indonesia No. 71;Perpres No. 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2009;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 2018 dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2018.
- 29 Halaman.