| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan administrasi
pengelolaan keuangan Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2018,
maka dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
pendapatan dan pengeluaran pada akhir Tahun Anggaran; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU 'No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010; Perpres Republik Indonesia No. 123 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.
21 Tahun 2011;6. Permenkeu Republik Indonesia No. :
163/PMK.05/2013;7. Permendagri No. 80 Tahun 2015;18. Permenkeu Republik Indonesia No. 50
Tahun 2017; Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2009;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;1. Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2017;Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2018; Perwali No.. 29 Tahun 2014;Perwali No.. 57 Tahun 2014;Perwali No.. 45 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Perwali No.. 29 Tahun 2017;Perwali No.. 122 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali No.. 24 Tahun 2017;. Perwali No.. 47 Tahun 2018; |