| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam upaya meningkatkan kemampuan kompetisi Sadan
Usaha Milik Daerah untuk menghadapi era persaingan dunia
usaha yang semakin dinamis, kompetitif dan mendorong
pengelolaan Sadan Usaha Milik Daerah secara profesional, efisien,
dan efektif, memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian organ Sadan Usaha Milik Daerah, serta mendorong
agar organ Sadan Usaha Milik Daerah dalam membuat keputusan
dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku |
|
|
- |
bahwa tujuan pendirian Sadan Usaha Milik Daerah adalah
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
pad a umumnya, menyelenggarakan kemanf aatan um um berupa
penyediaan barang dan/ a tau jasa yang bermutu bagi pemenuhan
hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi
Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan
memberikan laba kepada pemerintah daerah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;. PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 24 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;PP No. 58 Tahun 2005;. PP No. 50 Tahun 2007;PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011;. PP No. 54 Tahun 2017;Perpres No. 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permenkeu No. 222/PMK.010/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalarn Negeri No. 80 Tahun 2015;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |