LINGKUNGAN HIDUP
2016
PERDAKOTA NO. 9, LD KOTA MAKASSAR 2016 (9)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan pasal 28H Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanahkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya;
- bahwa pembangunan di segala bidang di Kota Makassar berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2007;. UU UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan No. 1 Tahun 2014;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 32 tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;. PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 27 Tahun 2012;PP No. 101 Tahun 2014;

CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Walikota yang mengatur hal yang sama selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
- Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 November 2016 dan ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
- 45 Halaman.