| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan pasal 28H Ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanahkan
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya; |
|
|
- |
bahwa pembangunan di segala bidang di Kota Makassar
berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan
komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1990;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2007;. UU UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana
diubah terakhir dengan No. 1 Tahun 2014;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 32 tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;. PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 27 Tahun 2012;PP No. 101 Tahun 2014; |