KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
2021
PERDAKOTA NO. 7, LD KOTA MAKASSAR 2021 (7); TLD KOTA MAKASSAR 2021 (7)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman dan tenteram serta untuk penegakan Peraturan Daerah di Kota Makassar, perlu mengatur ketentuan tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain ketenteraman, ketertiban urnum, dan pelindungan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 11 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020;

CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 2020 dan ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2020.
- 20 Halaman.