| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan
Daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan
hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman dan
tenteram serta untuk penegakan Peraturan Daerah di Kota
Makassar, perlu mengatur ketentuan tentang ketertiban umum,
ketenteraman, dan pelindungan masyarakat; |
|
|
- |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
antara lain ketenteraman, ketertiban urnum, dan pelindungan
masyarakat; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 11 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020; |