| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada ayat (2) dan ayat (5) disebutkan bahwa pergeseran
anggaran an tar obyek belanja dan/ atau an tar rincian obyek
belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam
rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau
ditampung dalam laporan realisasi anggaran; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang
Perubahan atas Perwali No.. 106 Tahun
2021 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUNo. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tauun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11
Tahun 2020;UU No. 1Tahun2022;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 123 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Permendagri No. 120
Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 ;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2021;Perwali No.. 106 Tahun 2021; |