APBD
2022
PERWALI NO. 16, BD KOTA MAKASSAR 2022 (16)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 106 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat (2) dan ayat (5) disebutkan bahwa pergeseran anggaran an tar obyek belanja dan/ atau an tar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Perubahan atas Perwali No.. 106 Tahun 2021 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUNo. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tauun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 1Tahun2022;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 123 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 ;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2021;Perwali No.. 106 Tahun 2021;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Februari 2022 dan ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022
- 50 Halaman.