PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2022
PERDAKOTA NO. 1, LD KOTA MAKASSAR 2022 (1) ; 33 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK : - bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya Kota Makassar, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus menerus;
- bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi serta menjamin rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan yang rawan terjadi kebakaran;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Makassar, maka diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. l1 Tahun 2020;UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU 12 Tahun 2011;sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 74 Tahun 2001;PP No. 21 Tahun 2008;PP No. 16Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/PRT/M/2008 tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/PRT/M/2009 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;sebagaimana. telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;Perwali No.. 88 Tahun 2016;

CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2022.
- 31 Halaman