| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat
membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik
terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara
langsung akan menghambat kelancaran pembangunan,
khususnya Kota Makassar, oleh karena itu perlu ditanggulangi
secara lebih berdaya guna dan terus menerus; |
|
|
- |
bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di
Daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa
dan korban materi serta menjamin rasa aman bagi masyarakat
yang berada di sekitar kawasan yang rawan terjadi kebakaran; |
|
|
- |
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota
Makassar, maka diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11
Tahun 2020;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. l1
Tahun 2020;UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU 12 Tahun 2011;sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 74 Tahun 2001;PP No. 21 Tahun 2008;PP No. 16Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26/PRT/M/2008 tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 20/PRT/M/2009 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;sebagaimana. telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;Perwali No.. 88 Tahun 2016; |