| ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar maka Pemerintah Daerah Dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah; |
|
|
- |
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat(1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; |
|
|
- |
Perwali No. 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkernbangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu diganti;
|
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PPNo. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2018; |