|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang No. 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, PP No. 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, PP No. 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. |