STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
2024
KEPWALI NO. 41, BUKU REGISTRASI KEPUTUSAN WALIKOTA TAHUN 2024
KEPUTUSAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR : 41/188.4.45/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS UNTUK PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK : - Berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 57) sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Perwali No. 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali No. 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 900.1.15.2/15920/Keuda Tanggal 19 Oktober 2023 perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Keputusan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023, Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022, Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2023, Perwali No. 1 Tahun 2024 dan Perwali No. 93 Tahun 2023.
- Penetapan besaran Standar Biaya Perjalanan Dinas untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

CATATAN : - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3 Januari 2024.
- 25 halaman.