| ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka mencegah alih fungsi lahan pertanian, perlu dilakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan; |
|
|
- |
Meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Kota Makassar, sehingga diperlukan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat. |
|
|
- |
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
|
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : . Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; . UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; .PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Ma.kassar No. 3 Tahun 2014; dan Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2015. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat dan sanksi administratif. |