ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
PERDAKOTA NO. 4, LD KOTA MAKASSAR 2023 (4) 920 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK : - Berdasarkan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai Penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . UU No. 29 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; Undang- Undang No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres Republik Indonesia No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2019; Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2012; Perda Kota Makassar No. 11 Tahun 2012; Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018; Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perwali No.. 85 Tahun 2022;Perwali No.. 7 Tahun 2023; Perwali No.. 16 Tahun 2023; Perwali No.. 18 Tahun 2023; dan Perwali No.. 29 Tahun 2023.
- APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp5.658.477.147.700 berkurang sebesar Rp388.744.325.236 sehingga menjadi Rp5.269.732.822.464 yang terdiri dari Pendapatan Daerah berkurang Rp249.24 l .377.053, Belanja Daerah berkurang Rp 386.244.325.236, Penerimaan pembiayaan berkurang Rp 139.502. 948.183 dan pengeluaran pembiayaan berkurang Rp 2.500.000.000.

CATATAN : - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Wali kota.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2023 dan ditetapkan tanggal 23 Oktober 2023.
- 15 halaman.