KERJA SAMA DAERAH
2023
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2023 (2) 26 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK : - Dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan mempercepat pembangunan daerah, daerah dapat melakukan kerja sama daerah.
- Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menciptakan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah lain, menyerasikan pembangunan daerah dengan daerah lain, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi anefektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; dan PP No. 28 Tahun 2018.
- Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah.
- Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD, meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
- Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: Perencanaan Kerja Sama Daerah; Pelaksanaan Kerja Sama Daerah; Digitalisasi Arsip; Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Kota Dengan Pemerintah Pusat; dan Pembiayaan.

CATATAN : - Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
- Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama dan dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2023 dan ditetapkan tanggal 13 Juni 2023.
- 26 Halaman.