APBD
2025
PERWALI NO. 12, BD KOTA MAKASSAR 2025 (12) 2008 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/ atau an tar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran;
- Dasar peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024; Perwali No. 95 Tahun 2022; Perwali No. 14 Tahun 2025.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, merupakan perubahan karena kondisi tertentu dan pergeseran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

CATATAN : - Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2025, dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025
- 2008 Halaman