| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (5)
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja
dan/ atau an tar rincian obyek belanja dilakukan melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan
realisasi anggaran; |
|
|
- |
Dasar peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024; Perwali No. 95 Tahun 2022; Perwali No. 14 Tahun 2025. |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, merupakan perubahan karena kondisi tertentu dan pergeseran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. |