| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dengan berlakunya Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipandang
perlu diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; |
|
|
- |
Dasar peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024; |
|
|
- |
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ВРНТВ; tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; penelitian SSPD BPHTB; tata cara pembayaran; tata cara pelaporan; keberatan dan banding; pemberian insentif fiskal dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan
pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi; pembetulan dan pembatalan ketetapan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; dan kewenangan. |