TANAH DAN BANGUNAN
2025
PERWALI NO. 21, BD KOTA MAKASSAR 2025 (21) 38 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK : - bahwa dengan berlakunya Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipandang perlu diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
- Dasar peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ВРНТВ; tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; penelitian SSPD BPHTB; tata cara pembayaran; tata cara pelaporan; keberatan dan banding; pemberian insentif fiskal dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi; pembetulan dan pembatalan ketetapan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; dan kewenangan.

CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 September 2025, dan diundangkan pada tanggal 8 September 2025.
- 38 Halaman