| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
| 2024 |
| PERWALI NO. 57, BD KOTA MAKASSAR 2024 (57) : 1643 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 |
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Wali kota Makassar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; |
| - | Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 tahun 1959; Undang- Undang No. 17 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres Republik Indonesia No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; . Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024. | ||
| - | Peraturan wali kota ini mengatur tentang Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum pada Lampiran I; Penjabaran APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum pada Lampiran II; Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah sebagaimana tercantum pada Lampiran III; dan Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial sebagaimana tercantum pada Lampiran IV. |
| CATATAN | : | - | Peraturan W ali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. |
| - | 1643 Halaman |