| PENDIDIKAN - GURU - ASN |
| 2025 |
| KEPWALI NO. 1573, - |
| KEPUTUSAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 1573/188.4.45/TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (DIKMAS) PADA LINGKUP KOTA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2025 |
| ABSTRAK | : | - | bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran huruf B angka 2 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubhk Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekrns Pembenan Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang menyatakan bahwa Penetapan penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. |
| - | Dasar hukum keputusan wali kota ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; Undang-undang No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; Undang-undang No. 20 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Pemenntah No. 57 Tahun 2021; Peraturan Menten Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025; Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2019; Peraturan Wahkota Makassar No. 51 Tahun 2021; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024; Peraturan Wah Kota Makassar No. 38 Tahun 2024; Peraturan Wah Kota Makassar No. 57 Tahun 2024; | ||
| - | Secara substansi, Keputusan Wali Kota ini mengatur dan menetapkan secara rinci nama-nama Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berhak menerima Tambahan Penghasilan Guru (TPG) untuk Tahun Anggaran 2025, yang mencakup jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Pertama, PAUD, dan Pendidikan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. |
| CATATAN | : | - | Keputusan 1n1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Juni 2025 |
| - | 42 Halaman |