URAIAN TUGAS
2011
PERWALI NO. 34, BD KOTA MAKASSAR 2011 (34) :17 HALAMAN
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN NON STRUKTURAL PADA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kata Makassar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan uraian tugas jabatan non struktural sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah Kata Makassar No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Makassar No. 27 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kata Makassa
- Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah UU No. 29 Tahun 19; Undang-undang No. 8 Tahun 19; UU No. 10 Tahun 2004; Undang-undang No. 32 Tahun 2004; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; PP No. 51 Tahun 1971; PP No. 86 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kata Makassar No. 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Makassar No. 3 Tahun 2009; Perwali No.. 27 Tahun 2009.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Non Struktural pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.

CATATAN : - Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2011 dan ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2011.
- 17 Halaman