| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kata
Makassar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan uraian
tugas jabatan non struktural sebagai penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Daerah Kata Makassar No. 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Walikota Makassar No. 27 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kata
Makassa |
|
|
- |
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah UU No. 29 Tahun 19; Undang-undang No. 8 Tahun 19; UU No. 10 Tahun 2004; Undang-undang No. 32 Tahun 2004; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; PP No. 51 Tahun 1971; PP No. 86 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kata Makassar No. 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Makassar No. 3 Tahun 2009; Perwali No.. 27 Tahun 2009. |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Non Struktural pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. |