| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar No. 4 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Makassar sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti;
|
|
|
- |
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenpanRB No. 17 Tahun 2021; PermenpanRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016. |
|
|
- |
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. |