| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa Analisis standar belanja dan standar
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sandar Harga
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah serta Pasal 3 Perpres No.
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tentang
Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan bahwa Kepala
Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan
di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan
berpedoman pada standar harga satuan regional dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2025. |
|
|
- |
dasar hukum peraturan wali kota ini adalah . Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Undang-Undnag No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; |
|
|
- |
dalam peraturan wali kota ini mengatur tentang analisis standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan pemerinta daerah tahun anggaran 2025 |
|
|
- |
Penyusunan ASB dan HSPK dimaksudkan untuk mewujudkan Perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang lebih efektif, efisiansi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada kewajaran melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan Pemerintah Daerah. |