| STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS |
| 2025 |
| KEPWALI NO. 3, - |
| KEPUTUSAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 3/188.4.45/TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS UNTUK PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR |
| ABSTRAK | : | - | Bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 24 ayat (2) peraturan Walikota Makassar nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Makassar disebutkan bahwa biaya transport, biaya akomodasi, dan biaya bahan bakar untuk perjalanan dinas serta ketentuan yang belum diatur terkait teknis pelaksanaan peraturan Walikota Makassar No. 70 Tahun 2020 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota, maka perlu menetapkan jumlah Uang persediaan pada satuan kerja perangkat daerah dalam persediaan pada satuan kerja perangkat daerah dalam lingkup pemerintah kota makassar; |
| - | Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 7 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 11 T~hun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 55 Tahun 2015; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; Perwali No.. 70 Tahun 2020. | ||
| - | Dalam peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Satuan biaya harian perjalanan dinas dalam daerah; Satuan biaya representasi/ SPPD luar daerah; Satuan biaya hotel perjalanan dinas dalam negeri; satuan niaya taksi perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP); satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way); satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta dari kabupaten/kota sekitar (one way). |
| CATATAN | : | - | Ketentuan yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. |
| - | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 2 Januari 2025. | ||
| - | 24 Halaman. |