| ABSTRAK |
: |
- |
Peraturan Walikota ini merupakan pelaksanaan pasal 49 Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah; |
|
|
- |
Perwali No.. 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Makassar, dipandang perlu diubah, diatur kembali dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;dan Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018. |