| ABSTRAK |
: |
- |
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (6)
Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame. |
|
|
- |
Perwali No.. 40 Tahun 2015
tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame, dipandang perlu diatur
kembali disesuaikan dengan dinamika peraturan perundangundangan mengenai pajak daerah serta kondisi perkembangan
Reklame di Kota Makassar yang menyesuaikan dengan
Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 51 Tahun 1971; PP No. 86 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016; . PP No. 12 Tahun 2017; . Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; dan Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur dasar pengenaan pajak; perhitungan Nilai Sewa Reklame; dan perhitungan luas bidang reklame. |