RPJMD
2021
PERDAKOTA NO. 5, LD KOTA MAKASSAR 2021(5) : 10 HLM, TLD KOTA MAKASSAR 2021(5) : 454 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK : - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Perda Kota Makassar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Makassar Tahun 2021-2026.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 251 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Undang-undang No. 12 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 1971; PP No. 86 Tahun 1999; . PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; . PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; . PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 55 Tahun 2011; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2006; . Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2015; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016.
- RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Walikota Makassar yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Kerangka pendanaan digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Daerah 5 (lima) tahun ke depan. RPJMD Tahun 2021-2026 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, RENSTRA Perangkat Daerah dan RENJA Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi :a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; c. BAB III : GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH; d. BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH; e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN; f. BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH; g. BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH; h. BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH;dani. BAB IX : PENUTUP.

CATATAN : - Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka RKPD tahun 2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026.
- Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 2021 dan ditetapkan tanggal 26 Agustus 2021.
- 464 Halaman.