ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2025
PERWALI NO. 7, BD KOTA MAKASSAR 2025 (7):2006 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK : - berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (5)PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
- berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 900.1.3/1606/BKAD tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar No. 903/71/S.Edar/BPKAD/III/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Permenkeu No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang menyatakan bahwa dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum penetapan Perpres mengenai rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum Perwali ini adalah UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024; dan Perwali No. 57 Tahun 2024.
- Dasar hukum Perwali ini adalah UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2024; dan Perwali No. 57 Tahun 2024.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. 2. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, merupakan perubahan karena kondisi tertentu hasil efisiensi belanja, Dana Alokasi Khusus (DAK), pergeseran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

CATATAN : - 2006 Halaman.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 April 2025 dan ditetapkan tanggal 22 April 2025.