SUSUNAN ORGANISASI
2025
PERWALI NO. 8, BD KOTA MAKASSAR 2025 (8) :21 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK : - bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah telah ditetapkan dengan Perwali No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
- bahwa dalam rangka menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 dalam Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga Perwali No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, perlu diganti.
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023.
- Dalam peraturan Wali Kota ini diatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.

CATATAN : - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional pada Inspektorat Daerah berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 81) tetap melaksanakan Tugas dan Fungsi sampai dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 April 2025 dan ditetapkan tanggal 28 April 2025.
- 21 Halaman.