APARATUR SIPIL NEGARA - PAKAIAN DINAS
2025
PERWALI NO. 9, BD KOTA MAKASSAR 2025 (9): 55 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : - bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkup Pemerintah Daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban;
- bahwa peraturan yang mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Perwali No. 27 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 134 Tahun 2024; dan Permendagri No. 10 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Jenis Pakaian Dinas ASN yang meliputi Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas lapangan, Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu, Pakaian Dinas upacara camat dan lurah, dan pakaian seragam batik korps pegawai Republik Indonesia.

CATATAN : - Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Mei 2025 dan ditetapkan tanggal 2 Mei 2025.
- 55 Halaman.