BANGUNAN GEDUNG
2023
PERDAKOTA NO. 7, LD KOTA MAKASSAR 2023 (7) , TLD KOTA MAKASSAR 2023 (7), 44HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK : - bahwa dalam upaya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP 16 No. 2021; Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2006, 5 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2017; dan Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2015.
- Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam menyelenggarakan bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis dan keandalan bangunan gedung, dengan tujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, baik dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung; mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Persetujuan Bangunan Gedung; Sertifikat Laik Fungsi; Pembinaan dan Pengawasan; dan Peran serta masyarakat.

CATATAN : - Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
- Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
- Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023.
- 44 Halaman.