| ABSTRAK |
: |
- |
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya); PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. |
|
|
- |
Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 yang memuat Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Perda ini juga memuat informasi mengenai realisasi kinerja yang dicapai serta ringkasan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. |