| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Perwali No. 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, sehingga perlu diganti. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. |