| ABSTRAK |
: |
- |
untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan pemerintah No. 38 tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Inovasi Daerah. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 104 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; dan Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2023. |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi penerapan inovasi daerah yang telah dilaksanakan di Daerah dengan tujuan: meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; menumbuh kembangkan ekosistem inovasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan pengembangan inovasi daerah secara berkelanjutan.
Penerapan Inovasi Daerah merupakan Inovasi Daerah yang ditetapkan oleh Wali Kota melalui uji coba atau tanpa melalui uji coba yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memuat instansi, jumlah, nama inovasi daerah, jenis dan tata cara penerapannya. Terdapat 224 jenis inovasi yang dijabarkan dalam lampiran Peraturan Walikota ini. |