| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pernerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengadaan barang dan jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pimpinan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan dan Petugas Belanja pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur: prinsip pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; kontrak; jaminan pengadaan barang/jasa; dan pembinaan dan pengawasan. |