PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2024
PERWALI NO. 33, BD KOTA MAKASSAR 2024 (33):19 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pernerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pimpinan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan dan Petugas Belanja pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur: prinsip pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; kontrak; jaminan pengadaan barang/jasa; dan pembinaan dan pengawasan.

CATATAN : - Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 26 Agustus 2024.
- 19 Halaman.