| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 85 (2), Pasal 87 (5), Pasal 94, Pasal 96 dan Pasal 99 ayat (5) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. |
|
|
- |
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD) berstatus penuh, maka perlu adanya pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023; dan Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022. |
|
|
- |
Dalam peraturan Wali Kota ini diatur: penganggaran BLUD; penatausahaan keuangan; penatausulan barang; sikpa dan silpa; akuntansi, pelaporan,dan pertanggungjawaban. |