SUSUNAN ORGANISASI
2024
PERWALI NO. 48, BD KOTA MAKASSAR 2024 (48) :22 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengganti Perwali No. 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan.
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU; UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur susunan organisasi; Otonomi; Tugas, fungsi dan uraian tugas UPT RSUD DAYA;

CATATAN : - Selain unsur organisasi Rumah Sakit yang tercantum dalam susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, UPT RSUD Daya dapat membentuk instalasi, unit kerja, komite, satuan, dan/atau nama lain sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional pada UPT RSUD Daya berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 52) tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dilantiknya Pejabat berdasarkan peraturan Wali Kota ini.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daya Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 Halaman.