| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perwali No. 76 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU; UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No. 187; Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. |