| RETRIBUSI |
| 2024 |
| PERWALI NO. 44, BD KOTA MAKASSAR 2024 (44) :28 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN |
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan; |
| - | Dasar hukum peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023 dan Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024. | ||
| - | Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran Retribusi terutang; pembayaran, penagihan, dan penyetoran; pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan; keberatan; gugatan; penghapusan piutang Retribusi oleh Wali Kota; kemitraan; dan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan. |
| CATATAN | : | - | Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2024 dan ditetapkan tanggal 25 November 2024. |
| - | 28 halaman. |