| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4)
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,
yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan
pengurangan, keringanan, atau pembatalan ketetapan pajak
ditetapkan dengan Peraturan Walikota, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara
Pernbetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; |