PAJAK DAERAH
2020
PERWALI NO. 37, BD KOTA MAKASSAR 2020 (37)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan, keringanan, atau pembatalan ketetapan pajak ditetapkan dengan Peraturan Walikota, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara Pernbetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;