| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Makassar maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara
Daerah; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; |
|
|
- |
bahwa Perwali No. 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan,
sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Permendagri No. 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar No.
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur prinsip pemberian TPP; kriteria TPP; pola perhitungan pemberian TPP; penganggaran; pembayaran pemberian TPP; pencatatan dan pelaporan. |